Kejari Lebong “Berasap”

RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berasap, akibat membakar sebanyak 1 kg ganja dan dua bungkus kecil jenis sabu-sabu. Ini dilakukan lantaran dalam rangka pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba. Bahkan, BB lain seperti senjata api (Senpi) rakitan jenis revloper beserta 3 amunisinya kian dimusnahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pemotongan dengan menggunakan mesin gerenda.


RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berasap, akibat membakar sebanyak 1 kg ganja dan dua bungkus kecil jenis sabu-sabu. Ini dilakukan lantaran dalam rangka pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba. Bahkan, BB lain seperti senjata api (Senpi) rakitan jenis revloper beserta 3 amunisinya kian dimusnahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pemotongan dengan menggunakan mesin gerenda.

Sementara, untuk pemusnahan BB yang dilakukan di depan ruang aula Kejari Lebong ini langsung dipimpin oleh Kajari Lebong R. Dodi Budi Kelana, dan disaksikan secara langsung oleh Kapolres dan Ketua Pengadilan Lebong.

Dikatakan, Kajari Lebong R. Dodi Budi Kelana, melalui Kasi Pidum Erwin Nur Iskandar, bahwa BB yang dimusnakan ini merupakan BB tindak pidana berbadan hukum tetap atau ingkrah melalui putusan pengadilan sejak tahun 2012 hingga 2016 silam.

"Dua senpi rakitan itu adalah barang bukti (BB) pada kasus pencurian pada tahun 2010 dan di awal tahun ini (2016). Sedangkan untuk BB senpi kita lakukan pemusnahan dengan cara dipotong dengan bantuan mesin gerenda, " jelas Erwin.

Ditambahkan Erwin, tak hanya sebagai mengelak penyalahgunaan terhadap BB itu saja, namun pemusnahan BB ini juga adalah salah satu bukti keberhasilan upaya penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana itu sendiri.

"Berdasarkan peran kita masing�"masing, kita (Kejari Lebong, red) hanya menindak lanjuti putusan pengadilan dengan melakukan pemusnahan sejumlah BB perkara yang tentunya memiliki hukum tetap," tutup Erwin.[A11]